KARAKTERISTIK
PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
(Sumber : penilikkorwil3.blogspot.com)
A. Latar Belakang
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan sejenis lainnya.
B. Pengertian
1. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program paket A setara SD/MI , program paket B setara SMP/MTs dan program paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik
2. Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI.
3. Program paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur p[endidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Pemegang ijazah program paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
4. Program Paket C, adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah program paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.
C. Tujuan
Tujuan pendidkian kesetaraan adalah :
1. Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui pendidikan nonformal program paket A setara SD/MI dan paket B setara SMP/MTs yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian professional
2. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program paket C setara SMA/MA yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian professional
3. Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan serta relevansi program dan daya saing pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan Paket C.
4. Menguatkan tata kelola , akuntabilitas dan citra public terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan kesetaraan.
D. Sasaran
Sasaran Pendidikan Kesetaraan terdiri dari:
1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolahrumah atau komunitas e- learning.
3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut :
a. potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
b. terkendala waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
c. geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
d. ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
e. keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah),
f. bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
E. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi personal dan sosial serta didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai:
1. Kompetensi Profesional, Personal dan Sosial
Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi professional, personal dan social.
a. Kompetensi professional yaitu berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan nonformal,
b. Kompetensi personal yaitu berupa kepribadianyang menjadi teladan, berakhlak mulia, sabar, ikhlas,
c. Kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
2. Kualifikasi Akademik
Syarat kualifikasi akademik yang harus dimiliki pendidik pada Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat untuk PaketA, B dan C. Namun untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, pendidikan minimal D-II dan yang sederajat untuk Paket A dan B, dan D-III untuk paket C
b. Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/ MTs untuk Paket B dan guru SMA/MA untuk Paket C.
c. Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
d. Nara sumber teknis (NST) dengan kompetensi /kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA).
Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Kesetaraan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administratif, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran.
No comments:
Post a Comment